Adat Kumpul Batin Desa Beringin Dalam Kec. Rambang Kuang


Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan atau  Pernikahan Memiliki nilai Sakral bagi yang menjalaninya. Terlepas dari semua ini nilai-nilai sacral tersebut memiliki unsure adat-istiadat yang digunakan dalam acara pernikahan. Adat-istiadat merupakan tata cara yang harus dilakukan pihak yang menikah bertujuan namambah nilai kesakralan pernikahan tersebut.
Menurut Hukum Adat perkawinan biasa merupakan urusan kerabat, keluarga, persekutuan, martabak, bisa merupakan urusan pribadi bergantung pada susunan masyarakat” (Imam Sudiyati : 1991:17). Perkawinan dalam arti “Perikatan Adat” ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Akibat hukum ini telah ada sejak sebelum perkawinan terjadi, yaitu misalnya dengan adanya hubungan pelamaran yang merupakan “ Rasa sanak “ (hubungan anak-anak, bujang gadis) dan “rasa Tuha” (hubungan orang tua keluarga dari pada calon suami istri). Setelah terjadinya ikatan perkawinan maka timbul hak-hak dan kewajiban orang tua termaksud anggota keluarga , kerabat menurut hukum adat setempat yaitu dengan pelaksanaan upacara adat dan selanjutnya dalam peran serta membina dan memelihara kerukunan, keutuhan dan kelenggengan dari kehidupan anak-anak mereka yang terlibat dalam perkawinan.
Dari pengertian adat perkawinan tersebut ada beberapa kata yang menjelaskan tentang hubungan ‘’rasa sanak’’ dan ‘’rasa tuha atau besan’’. Dari kedua hubungan itu dapat diartikan juga bahwa dari adat pernikana ini bertujuan menyatukan kedua belah pihak antara keluarga besan maupun keluarga lainnya. Lebih lanjutnya didalam adat pernikahan terutama pada adat pernikahan daerah atau dusun Beringin Dalam terdapat beberapa istilah adat sebelum melakukan pernikahan atau perkawinan, yang sering disebut dengan istilah ‘’kumpul batin’’. Selain itu ada juga beberapa istilah lain dalam adat pernikahan Dusun Beringin Dalam sepertin ‘’Bepolah’’, ‘’Mutuskerasan Atau Berasanan’’, ‘’Mengarak Penganten’’, Dan ‘’Lelangan’’.namun penulis lebih tertarik ingin meneliti istilah adat pernikahan ‘’kumpul batin’’, sebab dari beberapa sumber yang penulis baca belum ada satu pun yang membahas istilah adat ‘’kumpul batin’’.

Comments

Popular posts from this blog

Etika dalam Menggunakan Media (ICT)

Kalangan atau pasar Tradisonal khas Sumsel