Adat Kumpul Batin Desa Beringin Dalam Kec. Rambang Kuang
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan atau Pernikahan Memiliki nilai Sakral bagi yang menjalaninya. Terlepas dari semua ini nilai-nilai sacral tersebut memiliki unsure adat-istiadat yang digunakan dalam acara pernikahan. Adat-istiadat merupakan tata cara yang harus dilakukan pihak yang menikah bertujuan namambah nilai kesakralan pernikahan tersebut. Menurut Hukum Adat perkawinan biasa merupakan urusan kerabat, keluarga, persekutuan, martabak, bisa merupakan urusan pribadi bergantung pada susunan masyarakat” (Imam Sudiyati : 1991:17). Perkawinan dalam arti “Perikatan Adat” ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Akibat hukum ini telah ada sejak sebelum perkawinan terjadi, yaitu misalnya dengan adanya hubungan pelamaran