Adat Kumpul Batin Desa Beringin Dalam Kec. Rambang Kuang

Menurut Hukum
Adat perkawinan biasa merupakan urusan kerabat, keluarga, persekutuan,
martabak, bisa merupakan urusan pribadi bergantung pada susunan masyarakat”
(Imam Sudiyati : 1991:17). Perkawinan dalam arti
“Perikatan Adat” ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum
adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Akibat hukum ini telah
ada sejak sebelum perkawinan terjadi, yaitu misalnya dengan adanya hubungan
pelamaran yang merupakan “ Rasa sanak “ (hubungan anak-anak, bujang gadis) dan
“rasa Tuha” (hubungan orang tua keluarga dari pada calon suami istri). Setelah
terjadinya ikatan perkawinan maka timbul hak-hak dan kewajiban orang tua
termaksud anggota keluarga , kerabat menurut hukum adat setempat yaitu dengan
pelaksanaan upacara adat dan selanjutnya dalam peran serta membina dan
memelihara kerukunan, keutuhan dan kelenggengan dari kehidupan anak-anak mereka
yang terlibat dalam perkawinan.
Dari
pengertian adat perkawinan tersebut ada beberapa kata yang menjelaskan tentang
hubungan ‘’rasa sanak’’ dan ‘’rasa tuha atau besan’’. Dari kedua hubungan itu
dapat diartikan juga bahwa dari adat pernikana ini bertujuan menyatukan kedua
belah pihak antara keluarga besan maupun keluarga lainnya. Lebih lanjutnya
didalam adat pernikahan terutama pada adat pernikahan daerah atau dusun
Beringin Dalam terdapat beberapa istilah adat sebelum melakukan pernikahan atau
perkawinan, yang sering disebut dengan istilah ‘’kumpul batin’’. Selain itu ada
juga beberapa istilah lain dalam adat pernikahan Dusun Beringin Dalam sepertin
‘’Bepolah’’, ‘’Mutuskerasan Atau Berasanan’’, ‘’Mengarak Penganten’’, Dan
‘’Lelangan’’.namun penulis lebih tertarik ingin meneliti istilah adat
pernikahan ‘’kumpul batin’’, sebab dari beberapa sumber yang penulis baca belum
ada satu pun yang membahas istilah adat ‘’kumpul batin’’.
Comments
Post a Comment